Seusai berjamaah shalat ashar, datang orang membawa jenazah untuk dishalat jenazahkan, dengan harapan sore itu juga dapat dikemumikan. Tetap...
Seusai berjamaah shalat ashar, datang orang membawa jenazah untuk dishalat jenazahkan, dengan harapan sore itu juga dapat dikemumikan. Tetapi si imam/ustadz tidak mau menshalatkan jenazah tersebut, dengan harus menunggu waktu maghrib. Pertanyaan mengapa harus di tunggu sampai waktu maghrib? Bukankah kalau anak Adam meninggal dunia harus segera dikuburkan? Mohon penjelasan dengan dalil yang jelas!
M.Yunus. Duri.
Masalah ini berkaitan dengan "shalat ba'da ashar" dan hal ada dua pendapat. Pertama, ada ulama yang mengharamkan shalat jenazah setelah ashar, pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
"Tidak ada shalat setelah shalat ashar, hingga terbenam matahari, dan tidak ada sembarang shalat setelah shalat fajar hingga terbit matahari". (Muttafaq 'alaih).
Dengan hadits ini semua shalat terlarang dengan mutlaq, termasuk shalat jenazah, apabila dilakukan setelah shalat ashar atau setelah shalat shubuh.
Pihak kedua berpendapat bahwa boleh shalat jenazah ba'da shalat Ashar selama matahari masih tinggi pendapat ini berdasarkan keterangan sebagai berikut,
"Dari Ali bahwasannya Nabi Saw melarang shalat ba'da ashar keculai keadaan matahari masih tinggi". (Abu Dawud. Aunul Ma'bud 4 :154 )
Dengan kata-kata ILAA WASY-SYAMSU MURTAFI"ATUN, jelaslah bahwa shalat setelah ashar boleh asal matahari masih tinggi. Al-Hafidz Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah menjelaskan,
"Maka bolehlah (shalat ba'da ashar) secara mutlaq sama saja shalat itu, shalat wajib yang fait (ketinggalan) atau shalat sunat atau shalat nafilah atau shalat jenazah ". (Aunul Ma'bud 4 :154 ).
Kemudian mengennai larangan shalat ba'da Ashar dan ba'da Shubuh yang tersebut di hadits Muttafaq 'alaih, Ibnu Qoyyim mengutip penjelasan Abu Al-Fath al-Ya'mane dari jamaah as-Salaf, yang tercantum di kitab Fathul Barie, mereka menyatakan :
"Sesungguhnya larangan shalat ba'da shubuh dan ba'da ashar itu, tidak lain kecuali (merupakan) pemberitahuan bahwasannya tidak ada shalat sunat setelah kedua shlat itu, dan dengan larangan itu tidak dimakasudkan (mengenai) waktu sebagaimana dimaksudkan (dengan larangan shalat) waktu terbit matahri dan waktu terbenamnya, yang menguatkan (pemahaman ini) ialah riwayat Abu Dawud yang diterima dari Ali dengan isnad yang hasan. Maka riwayat (Muttafaq 'alaih) menunujukan bhawa yang dimaksud denhgan "ba'diyah' (setelah)" ini bukan untuk umum, tidak lain maksudnyaitu waktu terbit matahari dan waktu terbenamam matahari dan yang hampir terbenam atau terbitnya ". (Aunul Ma'bud 4 :154 ).
Dengan demikian maka pendapat kami cenderung kepada pendapat pihak yang kedua ini. Tegasnya boleh menyalati jenazah setelah shalat Ashar selama matahari masih tinggi.
Wallahu A'lam Bishshawaab
M.Yunus. Duri.
Masalah ini berkaitan dengan "shalat ba'da ashar" dan hal ada dua pendapat. Pertama, ada ulama yang mengharamkan shalat jenazah setelah ashar, pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat setelah shalat ashar, hingga terbenam matahari, dan tidak ada sembarang shalat setelah shalat fajar hingga terbit matahari". (Muttafaq 'alaih).
Dengan hadits ini semua shalat terlarang dengan mutlaq, termasuk shalat jenazah, apabila dilakukan setelah shalat ashar atau setelah shalat shubuh.
Pihak kedua berpendapat bahwa boleh shalat jenazah ba'da shalat Ashar selama matahari masih tinggi pendapat ini berdasarkan keterangan sebagai berikut,
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ. ابو داود, عون العبود 4 :154
"Dari Ali bahwasannya Nabi Saw melarang shalat ba'da ashar keculai keadaan matahari masih tinggi". (Abu Dawud. Aunul Ma'bud 4 :154 )
Dengan kata-kata ILAA WASY-SYAMSU MURTAFI"ATUN, jelaslah bahwa shalat setelah ashar boleh asal matahari masih tinggi. Al-Hafidz Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah menjelaskan,
فَتَجُوزُ الصَّلاَةَ مُطْلَقًا سَوَاءً كَانَتْ الْمَكْتُوبَةَ الْفَائِتَةَ أَوْ سُنَةً أَوْ نَقْلاً أَوِ الْجَنَازَةَ.
"Maka bolehlah (shalat ba'da ashar) secara mutlaq sama saja shalat itu, shalat wajib yang fait (ketinggalan) atau shalat sunat atau shalat nafilah atau shalat jenazah ". (Aunul Ma'bud 4 :154 ).
Kemudian mengennai larangan shalat ba'da Ashar dan ba'da Shubuh yang tersebut di hadits Muttafaq 'alaih, Ibnu Qoyyim mengutip penjelasan Abu Al-Fath al-Ya'mane dari jamaah as-Salaf, yang tercantum di kitab Fathul Barie, mereka menyatakan :
إِنَّ النَّهْيَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ إِنَّمَا اِعْلاَمُ بِأَنَّهَا لاَيَتَطَوَّعُ بَعْدَهُمَا وَلَمْ يُقْصِدِ الْوَقْتُ بِالنَّهْيِ كَمَا قُصِدَ بِهِ وَقْتُ الطُّلُوعِ وَوَقْتُ الْغُرُوبِ وَتُؤَيِّدُ رِوَايَةُُ اَبِي دَاوُدَ عَنْ عَلِيٍ بِإِسْنَادٍ حَسنٍ فَدَلَّّ أَنَّ الْمُرَادََ بَِالْبَعْدِيَّةِ لَيْسَ عََلَى عُمُومِهِ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ وَقْتُ الطُّلُُوعِ وَوَقْتُ الْغُرُوبِ وَمَاقَارَبَهَا. - عون العبود 4 :154
"Sesungguhnya larangan shalat ba'da shubuh dan ba'da ashar itu, tidak lain kecuali (merupakan) pemberitahuan bahwasannya tidak ada shalat sunat setelah kedua shlat itu, dan dengan larangan itu tidak dimakasudkan (mengenai) waktu sebagaimana dimaksudkan (dengan larangan shalat) waktu terbit matahri dan waktu terbenamnya, yang menguatkan (pemahaman ini) ialah riwayat Abu Dawud yang diterima dari Ali dengan isnad yang hasan. Maka riwayat (Muttafaq 'alaih) menunujukan bhawa yang dimaksud denhgan "ba'diyah' (setelah)" ini bukan untuk umum, tidak lain maksudnyaitu waktu terbit matahari dan waktu terbenamam matahari dan yang hampir terbenam atau terbitnya ". (Aunul Ma'bud 4 :154 ).
Dengan demikian maka pendapat kami cenderung kepada pendapat pihak yang kedua ini. Tegasnya boleh menyalati jenazah setelah shalat Ashar selama matahari masih tinggi.
Wallahu A'lam Bishshawaab